Blitar (ANTARA News) - Abdul Syukur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang baru dilantik, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi pada seorang perempuan yang diduga sebagai wanita idaman lain (WIL).

"Seluruh bukti dan saksi sudah cukup untuk menetapkan terlapor Abdul Syukur sebagai tersangka kasus pemalsuan identitas untuk kegiatan aborsi," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Blitar, AKP Purdiyanto, Minggu.

Pihaknya sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi, satu di antaranya istri tersangka yang juga pelapor dalam kasus ini, Warti.

Dari keterangan mereka, pihaknya menyimpulkan tersangka dengan sengaja terlibat dalam kasus pengguguran kandungan Har (26), yang diduga sebagai WIL tersangka di sebuah rumah sakit swasta di Kota Blitar.

Ia mengaku saat ini sudah mempersiapkan berbagai bukti untuk mendukung keterlibatan anggota legislatif dari PDIP Kabupaten Blitar tersebut.

Bukti yang disiapkan antara lain dokumen dari RSK Budi Rahayu (lokasi praktik aborsi bayi yang masih berusia tiga bulan itu) tertanggal 1 Juli 2009, serta beberapa berkas lainnya.

Pihaknya berencana menjerat tersangka dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar Miftahul Huda mengaku hingga kini masih menunggu pernyataan resmi dari DPC PDIP Kabupaten Blitar terkait dengan kasus tersebut.

Ia menegaskan, KPU hanya dapat menindaklanjuti tembusan dari partai, terkait penggantinya untuk menjabat sebagai anggota legislatif.

Pihaknya masih memberi batas waktu hingga sehari sebelum pengambilan sumpah jabatan anggota legislatif tanggal 27 Agustus mendatang.

"Kami memberi batasan waktu hingga sehari sebelum pelantikan yang dilakukan tanggal 27 Agustus mendatang. Hal itu dapat dilakukan tanpa menunggu keputusan hukum," katanya.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar, Guntur Wahono mengaku sudah melaporkan kasus ini kepada DPP serta DPD PDIP Jawa Timur.

Hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan resmi terkait dengan kasus ini. Pihaknya berjanji akan mengambil sanksi tegas seiring dengan penetapan status kepada Abdul Syukur.(*)

Pewarta: mansy
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009