Samarinda (ANTARA News) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Drs H Suko Sunawar, kembali mengingatkan kepada semua perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, paling lambat H-7 Idul Fitri.

"Kami berharap, perusahaan di Samarinda mentaati peraturan dan membayar THR kepada karyawanya, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri," ungkap Suko Sunawar, kepada wartawan di Samarinda, Selasa.

Pemberian THR pada H-7 itu, lanjut Kepala Disnaker Kota Samarinda tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Setiap perusahaan wajib memberikan THR satu bulan gaji jika karyawan itu telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus. Namun, jika pekerja baru bekerja selama tiga bulan atau kurang dari 12 bulan, maka ia berhak mendapatkan THR secara proporsional," ungkap Suko Sunawar.

THR juga bisa diberikan dengan kombinasi barang dengan komposisi barang senilai 25 persen dari jumlah THR dan berupa uang 75 persen.

"Jadi, tidak harus berupa barang semuanya," ujar Suko Sunawar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda itu berharap, masalah THR tidak lagi menjadi polemik antara karyawan dan pihak pengusaha.

"Agar tidak menjadi masalah, penanganan terkait THR harus sudah dipersiapkan dari sekarang. Karena THR termasuk dalam peraturan pemerintah, maka pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya itu akan dikenai sanksi," tegas Suko Sunawar.

"Mereka (pengusaha) sebenarnya bisa saja minta keringanan, tapi pengajuan keringanan itu dilakukan dua bulan sebelum Idul Fitri. Pengajuan keringanan itu bisa diajukan ke Dirjen Hubungan Industrial dan Pengawasan. Namun, sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keringanan sehingga kami anggap masalah THR di Samarinda tidak ada masalah," ungkap Suko Sunawar.

Pihak Diskaker Kota Samarinda akan membentuk tim khusus untuk memantau persiapan pelaksanaan pemberian THR pada minggu kedua Ramadan.

"Kami akan melakukan investigasi terkait kesiapan perusahaan melakukan pembayaran THR sehingga jika ada masalah bisa secepatnya dicarikan solusinya," kata Kepada Dinasker Kota Samarinda.

THR tidak hanya berlaku pada Idul Fitri saja, tapi juga pada hari raya keagamaan lainnya.

"Jadi, pemberian THR itu wajib diberikan pada hari raya keagamaan masing-masing karyawan seperti pada Natal, diberikan kepada karyawan yang beragama Kristen.

"Tapi, biasanya juga tergantung kesepakatan antara karyawan dengan pihak perusahaan. Sebab banyak juga perusahaan yang memberikannya THR kepada karyawannya bersamaan dengan THR Idul Fitri," ungkap Kepala Dinas tenaga Kerja Kota Samarinda tersebut.(*)

Pewarta: handr
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009