Surabaya (ANTARA News) - Mantan atlet karate nasional, Renny Kowaas, divonis hukuman lima tahun penjara dalam kasus penggelapan dana nasabah Bank Jatim Cabang Universitas Wijaya Kusuma (UWK), Surabaya, senilai Rp1,3 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, Ketua Majelis Hakim, IGN Astawa, juga mewajibkan "teller" Bank Jatim Cabang UWK itu membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

"Terdakwa juga harus mengembalikan uang sebesar Rp1,3 miliar dalam jangka waktu selama satu tahun. Bila tidak bisa, akan dilakukan sita aset pribadi untuk menutupinya. Bila jumlah ini tidak mencukupi, hukuman akan ditambah 1,5 tahun," katanya.

Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan semua perbuatan terdakwa telah memenuhi dakwaan. Apalagi sebagian dari dana nasabah itu digunakan untuk rekreasi ke Bali bersama keluarganya.

Selain itu dana hasil kejahatan itu juga digunakan terdakwa untuk membiayai pengobatan orang tuanya, membayar sewa rumah, dan membayar bunga deposito nasabah yang sudah jatuh tempo.

Modus yang digunakan terdakwa cukup sederhana. Dengan tugasnya sebagai staf penyelia pelayanan nasabah dan teller, memungkinkan terdakwa bertemu dengan nasabah yang hendak memasukkan deposito.

Oleh terdakwa, uang nasabah tersebut tidak disetorkan kepada bank. Terdakwa membuatkan bilyet giro yang nilainya sama dengan uang yang didepositokan nasabah.

Perbuatan itu dilakukan sejak 2002 hingga 2005. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan sedikitnya 141 transaksi yang dilakukan terdakwa dan tidak tercatat secara resmi di pembukuan Bank Jatim.

Setelah mendengarkan pembacaan amar putusan, terdakwa langsung menangis sehingga belum sempat memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Kurnianingsih mengaku, pihaknya masih akan melakukan konsultasi dengan atasannya karena putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutannya yang hanya empat tahun penjara.

Dalam kasus itu, perempuan berusia 43 tahun tersebut dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009