Jakarta (ANTARA News) - PDIP, Partai Demokrat, dan Partai Golkar mendesak Komisi Pemilihan Umum melaksanakan keputusan Mahkamah Agung No.15P/HUM/2009 tanggal 18 Juni 2009 mengenai perhitungan tahap kedua penetapan perolehan kursi anggota legislatif.

Demikian pernyataan dari hasil pertemuan pimpinan tiga Parpol tersebut di Jakarta, Jumat. Pernyataan itu disampaikan Sekjen DPP PDIP Pramono Anung, Ketua DPP Partai Golkar Burhanudin Napitupulu dan Amir Syamsuddin dari Partai Demokrat.

Pramono mengemukakan akibat pembatalan keputusan MA oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka 115 Caleg terpilih dari tiga partai tidak memiliki kepastian hukum mengenai lolos-tidaknya ke Senayan.

Pram mengemukakan, KPU kurang cepat melaksanakan keputusan MA dan itu terlihat dari sikap KPU yang menunda-nunda penetapan Caleg terpilih DPR RI.

Penundaan penetapan Caleg terpilih akan menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan terutama bagi 115 Caleg yang berdasarkan keputusan MA semestinya lolos ke DPR RI.

Namun, kata Pram, pihaknya tidak mau terjebak kontroversi keputusan MA dan MK yang saling bertentangan terkait penetapan Caleg terpilih DPR RI. Yang terpenting adalah keputusan MA segera dilaksanakan.

Burnap juga mengemukakan, keputusan MA harus segera dilaksanakan oleh KPU untuk mengakhiri ketidakpastian nasib 115 caleg terpilih. Hal itu perlu segera dilakukan karena sebenar lagi masa bakti DPR RI saat ini berakhir.

"Keputusan KPU harus segera dieksekusi agar ada kepastian hukum. Saya sebagai Caleg terpilih sampai hari ini belum berani `selamatan` (syukuran) karena takut tidak lolos, karena sampai sekarang belum ada kepastian hukum," katanya.

Amir Syamsuddin mengatakan keputusan MA tersebut merupakan keputusan hukum yang mengikat. Karena itu, tidak ada alasan bagi KPU untuk menunda-nunda atau berlarut-larut dalam perdebatan. "Sebaiknya segera laksanakan saja keputusan MA tersebut," katanya.

Menurut Amir Syamsuddin, sebenarnya terkait ketidakpastian caleg Partai Demokrat telah melangkah lebih maju dengan mengajukan gugatan ke MA, tetapi gugatan atas nama pribadi itu ditolak.

"Kemudian, ketika beberapa caleg kembali mengajukan gugatan atas nama partai, justru diterima," katanya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hakim Sorimuda Pohan mengemukakan, MA perlu segera mengeluarkan fatwa agar keputusannya dilaksanakan oleh KPU. Selain itu, Presiden dalam mengeluarkan keputusan mengenai penetapan anggota DPR terpilih harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.

Pada Jumat (7/8), MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan uji Pasal 205 ayat(4) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.

Uji materi itu terkait dengan terbitnya putusan MA Nomor 15P/Hum/2009 dalam perkara permohonan hak uji materiil antara Zaenal Ma`arif cs melawan Ketua KPU.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan judicial review atau uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.15 Tahun 2009 mengenai perhitungan tahap kedua penetapan perolehan kursi anggota legislatif.

Ketua Majelis Hakim Mahfud MD mengatakan putusan judicial review oleh MA itu menjadi tidak berlaku karena telah kehilangan dasar pijakannya.

"Bukan karena `judicial review` itu salah," kata Mahfud yang juga Ketua MK.
(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009