Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, pengejaran terhadap buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, terus berlanjut meski terhitung lambat.

"Usaha itu berjalan (pengejaran), walaupun lambat," katanya, di Jakarta, Jumat.

Kejaksaan sudah memasukkan Djoko Tjandra dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) karena tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor.

Kejagung meminta kepada Ditjen Imigrasi agar mencabut paspor Djoko Tjandra, dan permintaan itu sudah dikabulkan.

Djoko Tjandra oleh Mahkamah Agung (MA) divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp546,468 miliar.

Djoko Tjandra dikabarkan saat ini sedang berada di Singapura, setelah sebelumnya berangkat ke Port Moresby, Papua Nugini (PNG), satu hari sebelum dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya dilaporkan, interpol di Perancis sudah menerima Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandara yang saat ini diduga sedang berada di Singapura.

"Surat DPO melalui interpol sudah sampai," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Selasa (21/7). (*)

Pewarta: luki
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009