Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pembentukan komite etik terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK yang dilakukan oleh Ketua KPK non aktif Antasari Azhar.

"Pembentukan komite etik diundur dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Wakil Ketua KPK M Jasin ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.

Pernyataan Jasin itu adalah sebagian dari keputusan rapat pimpinan KPK terkait temuan Tim Pengawas Internal KPK tentang sejumlah dugaan pelanggaran kode etik oleh Antasari Azhar.

Menurut Jasin, pimpinan KPK telah mengundang tim Pengawas Internal dalam rapat tersebut. Tim Pengawas Internal kemudian melaporkan sejumlah temuan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap Antasari Azhar.

"Tapi hasil pemeriksaan belum lengkap," kata Jasin.

Oleh karena itu, pimpinan KPK memutuskan untuk memerintahkan tim Pengawas Internal untuk melengkapi bukti dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Jasin tidak merinci bukti yang dimaksud. Dia hanya menyebutkan, tim Pengawas Internal akan melengkapi dokumen dan keterangan saksi untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, tim Pengawas Internal KPK akan bekerja secara profesional dan proporsional. Johan tidak menegaskan kapan penambahan informasi itu akan selesai.

Sebelumnya, tim Pengawas Internal KPK telah beberapa kali memeriksa Antasari Azhar di Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK.

Saat ini, Antasari Azhar menjadi tahanan polisi karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. (*)

Pewarta: handr
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009