Batang (ANTARA News) - Jajaran Polres Batang, Jawa Tengah sedang memeriksa intensif Nasiron (35) pemilik satu juta petasan yang disita dari hasil operasi Cipta Kondisi yang digelar dalam dua hari terakhir ini.

Waka Polres Batang, Kompol Sungkono di Batang, Minggu, mengatakan, satu juta petasan dari berbagai ukuran tersebut disita pada Sabtu (29/8) dan telah dimusnahkan pada Minggu (30/8).

"Guna menghindari sesuatu hal, satu juta petasan tersebut telah kami musnahkan sedangkan pemilik petasan masih dimintai keterangan," katanya.

Pemilik petasan, Nasiron, semula akan mengedarkan barang yang mudah meledak tersebut ke sejumlah pasar di Kecamatan Bandar dan Bawang.

"Namun, niat Nasiron untuk menjual petasan itu diketahui oleh polisi. Dari hasil pemeriksaan, jutaan petasan tersebut diperoleh pelaku dari Indramyau, Jawa Barat," katanya.

Ia mengatakan, sejuta petasan tersebut disimpan Nasiron warga Pesalakan, Kecamatan Bandar di dalam 15 karung. Sembilan karung disimpan di rumah Ira Arwani (32) dan enam karung di rumahnya Slamet (37).

Saat ini, katanya, pemilik petasan masih diamankan di Mapolres Batang.

"Pelaku bisa diancam Pasal 3 Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 dengan hukuman satu tahun penjara," katanya.(*)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009