"JPU yang menangani kasus Syekh Puji telah mengisyaratkan menolak permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan," kata salah satu JPU dalam kasus Syekh Puji itu.
JPU yang menangani kasus Syekh Puji ini terdiri dari lima jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Ambarawa.
Selama masa penyusunan dakwaan, Sykeh Puji ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Ambarawa.
"Masa penahanan Syekh Puji terhitung sejak berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) yaitu Selasa (25/8) sampai Minggu (13/9) mendatang," ujarnya.
Menurut Didik, hingga saat ini tim JPU belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pengacara Syekh Puji.
"Kalaupun ada, tim JPU kemungkinan besar akan menolak berkas permohonan penangguhan penahanan tersebut," katanya.
Didik menyatakan, jaksa tidak mau gegabah dalam menangani kasus ini, sebab nanti dikhawatirkan Syekh Puji tidak kooperatif dan cenderung mempersulit proses hukum seperti yang pernah terjadi saat kasus Syekh Puji ditangani Polwiltabes Semarang. (*)
Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009