Jakarta, (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), segera menetapkan dua tersangka baru kasus pembobolan uang Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp226 miliar.

"Kita akan menetapkan dua tersangka baru kasus BRI itu," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yakni, Asri Uliya, mantan pimpinan Cabang BRI Syariah Serang, Banten, yang saat ini menjabat sebagai Senior Staff pada Divisi Kredit Retail Kantor Pusat BRI, Amir Abdullah (Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa (NJS)), Muhammad Sugirus (Direktur PT Javana Artha Buana, Komisaris Utama PT NJS), dan Dedih Wijaya (Karyawan BRI cilegon).

Dirdik menyatakan jika dua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka tersangkanya secara keseluruhan untuk sementara enam orang.

"Kedua orang itu menjadi `korlap` (koordinator lapangan) dalam pembagian kredit itu," katanya.

Di bagian lain, ia menyatakan untuk berkas empat tersangka lainnya, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke penuntutan.

"Berkas empat tersangka akan segera dilimpahkan ke penuntutan," katanya.

Kasus itu bermula pada 2006-2007, BRI Kantor Cabang Syariah Serang, mengadakan kerjasama (PKS) dengan PT NJS dan PT Javana Artha Buana (JAB) untuk pemberian fasilitas pembiayaan kredit kepemilikkan kios pada Plaza Nagari Minang, Pasar Baru Bantar Gebang, dan rumah tinggal di Cilandak Town House, Jakarta Selatan.

Ketiga gedung itu dibangun oleh kedua perusahaan tersebut untuk selanjutnya dijual kepada BRI.

"Dalam perjanjian kerjasama yang disebutkan PT NJS dan PT JAB, berkewajiban untuk mencari calon nasabah yang akan mendapatkan pembiayaan kepemilikan kios dan rumah tinggal. PT NJS dan JAB juga bertindak sebagai penjamin (avalis) atas pembiayaan yang akan diberikan oleh Bank BRI dengan sistem Murabahah (pembiayaan dengan sistem jual beli)," katanya.

Ia menyebutkan faktanya sebanyak 438 calon nasabah untuk yang diajukan oleh PT NJS dan PT JAB, tidak pernah mengajukan permohonan pembiayaan.

"Dengan dalih berlibur ke Anyer, mereka diminta untuk menyerahkan foto copy identitas, kemudian dipaksa untuk menandatangani permohonan pembiayaan ke kantor BRI Syariah Serang dengan imbalan uang antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu," katanya.

Nasabah juga, kata dia, dipaksa membuat surat pernyataan peminjaman nama dan data-data kepada PT NJS untuk akad kredit pembiayaan tersebut.

BRI Syariah sendiri langsung memproses permohonan pembiayaan tersebut, dengan menggunakan data-data fiktif calon nasabah sebanyak 438 orang dengan total pokok pembiayaan sebesar Rp226 miliar.

"Faktanya dana yang diajukan itu tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT NJS dan PT Javana Artha Buana (JAB) dengan BRI," katanya.(*)

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009