Brisbane (ANTARA News) - PT. Garuda Indonesia membantah tuduhan Komisi Persaingan Usaha dan Konsumen Australia (ACCC) telah melakukan permainan harga industri kargo udara bersama sejumlah maskapai penerbangan asing lain yang beroperasi di negara itu.

"Garuda Indonesia tidak pernah menerapkan `fuel surcharge` (biaya tambahan bahan bakar) terhadap kargo yang dikirimkan dari Australia. Garuda juga tidak pernah mengenakan `fuel surcharge` dalam bentuk apa pun juga terhadap pengirim barang dari Australia," kata Manajer Umum Senior Garuda Indonesia untuk Australia dan Pasifik Baratdaya, Poerwoko Soeparyono, kepada ANTARA, Kamis.

Poerwoko mengatakan, pernyataan ACCC bahwa kesepahamanan Garuda dengan penerbangan kargo udara internasional lain yang dibuat di Indonesia dan Hong Kong tidak berarti Garuda mengenakan "fuel surcharge" di Australia.

Namun Garuda mengakui tuduhan bahwa pihaknya telah melakukan "security surcharge" atau tambahan biaya keamanan untuk kargo di Australia, tetapi itu dilaksanakan bukan karena ada referensi dari maskapai penerbangan lain.

"Itu dilakukan dengan basis yang sama sekali berbeda dengan `airline-airline` lain atau `airlines` pada umumnya," kata Poerwoko.

Sehari sebelumnya ACCC melaporkan Garuda ke Pengadilan Federal, Sydney, dengan telah melakukan permainan harga industri kargo udara.

Dalam pernyataan persnya, ACCC menyebutkan bahwa antara 2001 dan 2006 Garuda telah membuat kesepahaman dengan sejumlah penerbangan kargo udara internasional di Indonesia dan Hong Kong tentang penentuan harga "fuel surcharge" dan "security surcharge" terhadap kargo yang mereka angkut.

Untuk perkara ini,Garuda terancam terkena denda jika terbukti bersalah, sementara ACCC akan melakukan "hearing" kasus ini di Pengadilan Federal, Sydney, pada 22 Oktober 2009.

Garuda Indonesia tercatat sebagai maskapai penerbangan ke-10 yang dituduh ACCC melakukan permainan harga industri kargo udara. Sejauh ini, total denda yang sudah diperintahkan pengadilan kepada maskapai-maskapai penerbangan yang bersalah adalah 41 juta dolar Australia.

Denda terbesar dikenakan pengadilan pada Maskapai penerbangan nasional Australia, "Qantas Airways", yakni 20 juta dolar Australia, pada 11 Desember 2008.

Delapan maskapai penerbangan lain yang dikenai sanksi adalah British Airways PLC (sudah didenda lima juta dolar), Societe Air France (tiga Juta dolar), Koninklijke Luchtvaart Maatschappij NV (tiga juta dolar), Martinair Holland NV (lima juta dolar) dan Cargolux International Airlines SA (lima juta dolar), Singapore Airlines Cargo Pte Ltd, Cathay Pacific Airways Ltd, dan Emirates.

Sejak penghentian rute penerbangan Darwin-Denpasar 22 April 2009, Garuda Indonesia hanya beroperasi di tiga kota utama Australia, yakni Sydney, Melbourne, dan Perth. (*)

Pewarta: imung
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009