Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Soetedjo Juwono (SJ), mantan Sekretaris Menteri Menko Kesra  sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung pada 2006.

"Menetapkan SJ sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Wakil Ketua M Jasin di Jakarta, Kamis.

Jasin menegaskan, penetapan tersangka itu bersamaan dengan peningkatan status kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Jasin, kasus itu berawal dari rencana pengadaan vaksin flu burung. Namun, dalam pelaksanaanya proyek tersebut berubah menjadi pengadaan alat.

"Pengadaan alat itu sarat dengan penggelembungan harga," kata Jasin.

Akibat perbuatan itu, menurut Jasin, proyek senilai Rp98,6 miliar itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp32,6 miliar.

KPK menjerat Soetedjo dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sampai saat ini, KPK baru menjerat satu tersangka dalam kasus itu. Jasin tidak merinci rekanan yang ikut berperan dalam proyek tersebut.

Berdasar penelusuran, pengadaan vaksin flu burung itu diubah menjadi pengadaan beberapa jenis alat kesehatan. Alat kesehatan itu adalah 11 unit Bronchoscopy merk Olympus (Jepang).

Alat dengan harga agen Rp168 juta itu digelembungkan beberapa tahap, yaitu menjadi Rp529,9 juta kemudian Rp538 juta. Penggelembungan harga itu mencapai 220 persen.

Kemudian 25 unit Automatic Film Processor merk Okamoto (Jepang). Alat dengan harga agen Rp36,2 juta itu digelembungkan menjadi Rp98,6 juta atau 172,4 persen.

Setelah itu 25 unit Defribrilator merk Criticare dari Amerika Serikat. Harga alat itu digelembungkan dari Rp30,6 juta menjadi Rp101,5 juta kemudian Rp103,3 juta. Total penggelembungan itu mencapai 237 persen.

Terkhir adalah 25 unit Nebulizer dengan merk Shin Ei dari Jepang. Harga alat itu digelembungkan dari Rp8,03 juta menjadi Rp20,1 juta atau 151 persen.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009