Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan mekanisme kebijakan rem darurat atau emergency brake policy sebagai antisipasi apabila ketika kegiatan sosial ekonomi dibuka bertahap saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi terjadi lonjakan kasus positif COVID-19.

"Salah satu mekanisme dalam masa transisi ini disebut kebijakan rem darurat atau emergency brake policy. Jadi ketika sedang di masa transisi tiba-tiba kondisinya mengkhawatirkan ini seluruh kegiatan kita rem," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsungnya di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis.

Menurut Anies lonjakan kasus dapat terjadi apabila masyarakat tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin selama PSBB transisi berlangsung.

Baca juga: Anies tegaskan sanksi pelanggar PSBB tetap berjalan di masa transisi

Untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus dan memutus mata rantai COVID-19 maka Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan protokol umum bagi masyarakat selama masa PSBB transisi.

Pertama, kegiatan di luar rumah atau aktivitas di luar ruangan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sehat.

"Bila merasa tidak sehat, merasa tidak bugar tinggal di rumah," tegas Anies.

Kedua, Anies mengatakan semua tempat yang dapat menampung banyak orang hanya diperbolehkan terisi sebanyak 50 persen dari kapasitas aslinya.

Baca juga: Masa transisi, Pemprov DKI atur penggunaan kendaraan pribadi

"Bila sebuah ruangan berkapasitas 100 orang, maka hanya boleh 50 orang penggunanya. Bila kantor terbiasa beroperasi 1000 orang, maka 500 orang bekerja dari rumah, 500 orang bekerja di kantor. Ini adalah prinsip mendasar di masa transisi ini," kata Anies.

Ketiga masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan tertular seperti orang lanjut usia (lansia), ibu hamil, anak- anak, hingga orang dengan penyakit bawaan (komorbid) selama masa transisi tidak diperbolehkan beraktivitas di luar ruangan seperti di Taman Rekreasi, Kebun Binatang, fasilitas olahraga outdoor, taman, serta RPTRA.

Serta yang terakhir Anies mengingatkan masyarakat untuk terus menggunakan masker
untuk beraktivitas di luar rumah.

Baca juga: PSBB transisi, Anies umumkan aturan khusus ibadah di masjid

Anies dengan yakin menyebutkan jika prinsip- prinsip dasar itu diterapkan oleh masyarakat secara disiplin maka fase kedua pembukaan fasilitas dan kegiatan yang lebih luas dapat dengan segera dilaksanakan pada akhir Juni.

Seperti yang diketahui PSBB di Jakarta kembali diperpanjang mulai Jumat (5/6) namun berjalan beriringan dengan masa transisi menuju normal baru. Dalam siaran langsungnya Anies tidak menyebutkan waktu dari PSBB transisi dinyatakan berakhir.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2020