Bangkalan (ANTARA News) - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis, berhasil membekuk pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur berinisial KT (14) warga Kecamatan Arosbaya.

Tersangka bernama Samsul Arifin (40), warga Dusun Lebak Utara, Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan. Kini, pelaku mendekam di sel Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus pemerkosaan berawal saat pelaku mengajak korban ke Kota Bangkalan untuk membeli baju pada awal Agustus 2009. Sesampai di kota, pelaku tidak langsung ke toko untuk membelikan baju seperti yang dijanjikan, namun mengajak korban berkeliling.

Puas menikmati suasana alun-alun kota Bangkalan, pelaku mengajak korban ke hotel melati yang terletak di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota.

Korban yang baru lulus SD itu menurut saja ketika diajak masuk ke kamar hotel. Korban tidak mengerti akal bulus yang direncanakan pelaku. Saat itulah peristiwa aib itu terjadi.

Ironisnya, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak tiga kali selama Agustus, dengan modus operandi dan tempat kejadian perkara (TKP) sama di hotel melati. Setiap kali selesai berhubungan intim, pelaku selalu mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu pada orang lain..

Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami depresi. Di mana korban yang sebelumnya periang, mendadak sering murung dan mengurung diri di kamar. Melihat perubahan sikap yang dialami KT, orang tua korban mencoba menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

Orang tua korban langsung melaporkan kasus pemerkosaan ini ke polsek terdekat dan diteruskan ke Polres Bangkalan.

Mendapat informasi itu, petugas langsung turun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Raya Lajing, Kecamatan Arosbaya.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Suwarno, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni celana dalam (CD) milik korban..

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Suwarno.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009