Jakarta (ANTARA News) - Menakertrans Erman Suparno meminta para pengusaha untuk memberi tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga.

Erman dalam siaran pers Depnakertrans yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan bahwa pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Permenakertrans No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

THR Keagamaan bagi pekrja/buruh tersebut di atas, diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing

Pelaksanaan THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu, kata Erman, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan.

Menteri juga meminta para Gubernur, Bupati dan waliota untuk mengingatkan pengusaha agar pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan dan pelaksanaan mudik Lebaran, Erman mengharapkan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota segera membentuk Satuan Tugas (Posko) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2009 untuk memudahkan pekerja dan keluarga mengatasi kesulitannya, termasuk saat mudik.

Erman menembusi suratnya ke para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ketua Umum DPN Apindo, Ketua Umum DPP serikat pekerja/serikat buruh, dan instansi terkait yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Provinsi seluruh Indonesia.(*)

Pewarta: luki
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009