Gunungkidul (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang pegawai negeri sipil (PNS) setempat memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran 2009.

"PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul diharapkan menggunakan fasilitas dinas hanya untuk keperluan dinas. Jadi mobil dinas tidak digunakan untuk mudik Lebaran atau digunakan selama libur Lebaran," kata Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Gunungkidul CB Supriyanto di Wonosari, Sabtu.

Ia mengatakan PNS Pemkab Gunungkidul umumnya sudah mengetahui dan memahami aturan tersebut. Hingga saat ini pemkab belum mengeluarkan surat pemberitahuan tentang larangan menggunakan kendaraan dinas pada masa libur Lebaran.

"Meski tidak ada surat edaran, imbauan secara lisan untuk tidak menggunakan mobil dinas selama libur Lebaran selalu disampaikan bupati dan sekretaris daerah," katanya.

Supriyanto mengatakan pemkab belum menetapkan sanksi yang akan diberikan bagi pegawai yang nekat mengunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi. Aturan penggunaan mobil dinas sudah jelas yaitu hanya digunakan untuk keperluan dinas dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi sehingga setiap PNS diharap mematuhi peraturan tersebut.

Ia menjelaskan pemkab meminjamkan mobil dinas bukan untuk kegiatan keluarga, melainkan untuk menunjang kelancaran operasional tugas yang mereka dibebankan pada setiap PNS.

Ia mengatakan, para pegawai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menerima fasilitas mobil dinas bisa membaca kembali aturan penggunaan mobil dinas, antara lain mobil dinas tidak boleh digunakan oleh pejabat untuk kepentingan keluarga, baik sekadar membawa keluarga jalan-jalan ke luar kota, apalagi untuk mudik Lebaran.

"Aturannya sudah jelas sehingga mobil dinas tidak boleh digunakan ke luar kota selama Lebaran. Mengingat selama Lebaran, tidak akan ada kegiatan operasional apapun di Pemkab Gunungkidul," katanya.

Terkait modus penggantian plat merah menjadi plat hitam sebagai upaya untuk menutupi mobil dinas, ia mengatakan hal itu diserahkan pada masing-masing pengguna.

"Maksudnya apabila mereka berurusan dengan kepolisian karena mengganti warna plat nomor secara ilegal, itu adalah tanggung jawab pribadi. Sesuai peraturan mengganti plat nomor polisi sekehendak sendiri akan ada sanksi hukumnya," katanya.

Menyinggung lama waktu libur Lebaran bagi PNS, Supriyanto mengatakan penentuan atau penetapan libur Lebaran bagi pegawai pemerintah adalah kewenangan pemerintah pusat.

"Kami mengikuti ketentuan atau ketetapan masa liburan dari pemerintah pusat sehingga lama libur Lebaran sesuai dengan instruksi pemerintah pusat," katanya.(*)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009