Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah proporsional dalam menangani perkara Muchdi Pr terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir.

Pernyataan itu untuk menanggapi pertanyaan massa yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) yang mendatangi gedung Kejagung, di Jakarta, Senin.

"Kami sudah proporsional dalam menangani perkara Muchdi Pr," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, jika ada kegagalan dalam menangani perkara itu, lebih disebabkan akibat ada putusan lain. "Yakni, di MA (Mahkamah Agung)," katanya.

Seperti diketahui, MA memvonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Pr, terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2008, memvonis bebas mantan Danjen Kopassus tersebut.

Jasman menegaskan komitmen kejaksaan yang akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara Muchdi Pr ke MA.

"Ada kekeliruan hakim dalam perkara itu," katanya.

Sementara itu, Ketua tim legal Kasum, Chairul Anam, menyatakan, alat bukti (novum) untuk mengajukan PK pada kasus Muchdi Pr terhitung lebih mudah dibandingkan dengan perkara Pollycarpus.

"Kalau di kasus Muchdi Pr ini, ada rekaman yang bisa diajukan dalam pengajuan PK," katanya. (*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009