Jakarta (ANTARA News) - Upaya melakukan hapus tagih terhadap kredit macet di bank-bank BUMN sehingga meningkatkan kinerja bank melalui UU tentang APBN hanya akan berlaku untuk jangka waktu setahun.

"Kalau menggunakan UU APBN, maka hanya akan berlaku untuk waktu satu tahun karena UU APBN hanya berlaku setahun saja," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati usai silahturahmi di Gedung Djuanda Depkeu Jakarta, Senin malam.

Adanya kredit macet di bank-bank BUMN hingga saat ini masih mengganggu kinerja bank karena bank yang bersangkutan tidak dapat melakukan hapus tagih atas kredit macet itu.

Kondisi tersebut berbeda dengan bank-bank swasta yang dapat melakukan hapus tagih atas kredit macet yang terjadi bukan karena adanya fraud.

Menkeu menyebutkan, berbagai upaya pernah dilakukan sejak beberapa tahun lalu untuk membantu bank-bank BUMN melakukan hapus tagih kredit itu, namun langkah itu belum memberikan hasil.

Pemerintah pernah meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) mengenai hapus tagih itu dan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penghapusan piutang itu.

"Namun langkah itu tidak bisa merestrukturisasi utang-utang macet di bank-bank BUMN karena terkendala aturan yang lebih tinggi yaitu adanya Perpu yang terbit pada masa lalu," jelas Menkeu.

Ia menyebutkan, hingga saat ini belum ada pengajuan RUU untuk mengatur hapus tagih di bank-bank BUMN sekaligus mencabut Perpu masa lalu.

"Sebagai solusi jangka pendek maka ada pemikiran untuk menggunakan UU APBN 2010 dengan mencantumkan pasal yang mengatur masalah itu. Kalau dari sisi legal standing memang memungkinkan, ya silahkan saja," kata Menkeu.(*)

Pewarta: handr
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009