Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), M. Nuh, menyerukan agar tindakan perobohan menara telekomunikasi khususnya di Badung, Bali dihentikan sebelum ada kepastian hukum.

"Sebelum ada kepastian hukum tolong jangan melakukan perobohan menara telekomunikasi," kata M. Nuh, di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi untuk mengatasi persoalan itu.

Menteri menilai perobohan menara telekomunikasi tidak boleh dilakukan secara semena-mena dengan alasan apapun.

"Kita sudah memiliki dasar hukum yang kuat soal itu ada SKB 4 Menteri yakni Mendagri, Menkominfo, Menteri PU, dan BKPM, jadi sudah jelas," katanya.

Khusus untuk kasus Badung, Bali, pihaknya sedang terus melakukan mediasi mencari jalan keluar. Oleh karena itu, Menteri menekankan sebelum ada kepastian hukum jangan melakukan tindakan perobohan menara telekomunikasi akan memperkeruh keadaan.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait soal pembangunan menara telekomunikasi.

"Pemerintah sepenuhnya menyadari bahwa dengan bertambahnya jumlah operator telekomunikasi khususnya yang menggunakan spektrum frekuensi membuat pembangunan menara telekomunikasi juga semakin banyak," katanya.

Untuk mengeliminasi dampak pembangunan menara terhadap lingkungan dan estetika, Depkominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri No.2 tahun 2008 tentang pembangunan menara bersama telekomunikasi.

Melalui peraturan ini diharapkan terjadi efisiensi dan keteraturan pembangunan menara telekomunikasi.

"Namun dalam pelaksanaannya, sering kali pemerintah daerah selalu instansi yang berwenang dalam memberikan IMB menara telekomunikasi menerapkan peraturan yang berbeda," katanya.
(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009