Jakarta,(ANTARA News) - Mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar/subsider lima bulan penjara.

"Meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai pihak terafiliasi dengan sengaja telah mempengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan," kata pimpinan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, dalam sidang putusan terdakwa Robert Tantular, di Jakarta, Kamis.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingan dengan tuntutan jaksa yang mengancam delapan tahun penjara.

Hakim menyatakan yang memberatkan dari perbuatan yang terdakwa itu, merusak citra perbankan di tanah air dan meresahkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa merusak citra perbankan, iklim investasi di tanah air, resahkan masyarakat," katanya.

Yang meringankan dari terdakwa, yakni, belum pernah dihukum.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu dan kedua. "Dakwaan ketiga, terdakwa terbukti bersalah," katanya.

Dakwaan ketiga, yakni, Pasal 50 UU Perbankan, sedangkan dakwaan kesatu dan kedua, yakni, Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1).

Seusai persidangan, Robert Tantular menyatakan dirinya hanya dikambinghitamkan. "Karena itu, saya akan mengajukan banding," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dari fakta-fakta dipersidangan, tidak ada yang bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa, Robert Tantular.

JPU mendakwa Robert Tantular telah mencairkan deposito valas milik Boedi Sampurna sebesar USD 18 juta tanpa seizin pemiliknya.

Kedua, Robert Tantular didakwa telah mengucurkan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT. Wibowo Wadah Rejeki dengan nilai sebesar Rp. 121,3 milyar dan kepada PT. Accent Investment Indonesia sebesar Rp. 60 milyar.

Kemudian dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa bersama-sama Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), tidak melaksanakan surat kesepakatan yang telah ditandatangani pada 15 dan 16 Nopember 2008 untuk mengembalikan aset-aset surat berharga Bank Century yang berada di luar negeri.(*)

Pewarta: ardik
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009