Brisbane (ANTARA News) - Kapal patroli keamanan laut Australia, Sabtu, menangkap kapal pengangkut 83 orang yang diduga para pencari suaka sekitar 82 mil selatan Pulau Ashmore.

Menteri Dalam Negeri Australia, Brendan O`Connor, mengatakan, para penumpang dan empat awak kapal itu akan dibawa ke Pusat Tahanan Imigrasi di Pulau Christmas untuk kepentingan pengecekan keamanan, identitas, kesehatan, dan penyelidikan atas alasan kepergian mereka ke Australia.

Dalam pernyataan persnya, O`Connor tidak mengungkapkan asal kapal maupun status kewarganegaraan para penumpang dan awak kapal itu. "Semua yang ada di kapal aman dan menunjukkan bahwa mereka memang berniat ke Australia," katanya.

Sebelum ditangkap kapal patroli HMAS Maitland dan ACV Triton Sabtu siang di perairan negara itu, kapal pengangkut pencari suaka ini sudah diamati pesawat intai maritim Angkatan Udara Australia sejak di perairan internasional, katanya.

Kapal ini merupakan kapal pengangkut pencari suaka ke-30 yang memasuki perairan Australia tahun ini.

Kubu oposisi Australia menuding kebijakan pemerintah federal yang lemah merupakan akar penyebab maraknya kedatangan para pencari suaka ke negara benua itu lewat laut.

Sebaliknya Perdana Menteri Kevin Rudd justru melihat "faktor-faktor keamanan global" sebagai pendorong munculnya kasus-kasus baru para pencari suaka ke Australia.

Di era pemerintahan PM John Howard, Australia menerapkan kebijakan "Solusi Pasifik", yakni para pencari suaka yang tertangkap di perairan negara itu dikirim ke Nauru.

Kebijakan ini kemudian dihapus pemerintahan Partai Buruh dengan sepenuhnya memberdayakan keberadaan pusat penahanan imigrasi di Pulau Christmas.

Sejalan dengan argumentasi pemerintah, Menteri Dalam Negeri Brendan O`Connor menyalahkan konflik yang mendera banyak negara di dunia sebagai pemicu arus pengungsi ke negara-negara maju dan kaya, seperti Australia.

Ia mengutip laporan Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) tahun 2008 yang mencatat ada 15,2 juta orang pengungsi di seluruh dunia.(*)

Pewarta: handr
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009