Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan mantan gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, karena putusan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Tadi proses eksekusi berlangsung pukul 14.00," kata Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.

Pemindahan itu terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Burhanuddin Abdullah tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta/subsider tiga bulan penjara.

Burhan dinyatakan bersalah dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang digunakan oleh BI pada 2003.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Djoko Sarwoko, dengan anggota Mansyur Kartayasa, Hamrat Hamid, Sofyan Martabaya, dan Leopold Hutagalung.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi menghukum Burhanuddin Abdullah lima tahun enam bulan penjara.

Sedangkan di tingkat pertama, Burhanuddin Abdullah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta/subsider enam bulan penjara.

Burhanuddin Abdullah terjerat dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp100 miliar.

Dana itu digunakan oleh BI untuk bantuan hukum para mantan pejabat bank sentral itu serta untuk pembahasan revisi UU BI serta masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di DPR.
(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009