Yogyakarta (ANTARA News) - Para penegak hukum di Indonesia disinyalir belum sepenuh hati memberantas korupsi karena beberapa kasus yang diduga merugikan keuangan negara dituntut dan divonis ringan.

"Contohnya, kasus Bank Century yang melibatkan Robert Tantular yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah hanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar," kata pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Purnomo di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, jika bukti-bukti kuat dan mengindikasikan ada tindak pidana di dalam kasus tersebut majelis hakim bisa menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum agar hukuman bagi terdakwa sebanding dengan perbuatannya yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

"Dalam kasus tersebut memang dibutuhkan kejelian dan kecermatan majelis hakim dalam mengambil keputusan dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan melihat bukti-bukti yang ada dan saksi yang dihadirkan di persidangan," katanya.

Ia mengatakan, majelis hakim bertugas mengkaji bukti-bukti yang ada dan saksi yang dihadirkan di persidangan untuk dijadikan semacam pedoman dalam memutuskan perkara, sehingga dapat menjatuhkan vonis yang sebanding.

"Dalam kasus Bank Century banyak nasabah yang dirugikan. Kasus itu juga merugikan negara karena dana para nasabah sudah dijaminkan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) milik pemerintah untuk menutup kerugian nasabah," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Komisaris Utama PT Bank Century Tbk Robert Tantular atas kasus penyimpangan dana di bank tersebut dengan hukuman hanya empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar, subsider lima bulan penjara.

Robert Tantular dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar prinsip kehati-hatian bank dalam kaitannya dengan penyelesaian surat-surat berharga valas bermasalah.

Hukuman tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum menuntut Robert Tantular dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan penjara.(*)

Pewarta: handr
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009