Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu
mengharapkan disahkannya Rancangan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan mendorong masuknya investasi ke dalam negeri.

"Sudah pasti diharapkan terjadi peningkatan investasi," ujarnya usai mengikuti Rapat Panitia Khusus RUU KEK bersama Komisi VI DPR didampingi Menteri Perindustrian Fahmi Idris dan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalata, di Jakarta, Senin malam.

Pada rapat tersebut Pansus menyepakati diusulkannya RUU KEK dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang, Selasa siang.

Selanjutnya, pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan UU KEK. "Kita harus keluarkan PP-nya dulu, satu tahun ke depan kita harus selesaikan itu dulu," ujarnya.

Salah satu target PP yang diprioritaskan adalah PP tentang tata cara penetapan KEK agar pada 2010 sudah dapat ditetapkan beberapa lokasi sebagai KEK.

Saat ini telah ada 22 proposal dari pemerintah daerah yang mengajukan diri untuk menjadikan wilayahnya sebagai KEK.

"Mereka sudah evaluasi berdasarkan kriteria dan ada rankingnya tapi harus ada evaluasi berdasarkan UU ini, antara lain komitmen pemdanya harus jelas," tuturnya.

Pemerintah mengharapkan, pengembangan KEK dapat mengoptimalkan keunggulan yang dimiliki Indonesia sebagai salah satu basis produksi global dengan lokasi yang sangat strategis di tengah pasar potensial sekitar tiga miliar jiwa di ASEAN, China dan India.

Pengembangan KEK dilakukan melalui menyiapkan kawasan dengan batas tertentu yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi serta diberi berbagai fasilitas dan kemudahan guna menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

Penyederhanaan proses bisnis, jaminan ketertiban dan keamanan,
pemberian fasilitas serta jaminan kepastian hukum, KEK diharapkan dapat bersaing dengan kawasan sejenis di negara tetangga dalam menarik penanaman modal.(*)

Pewarta: handr
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009