Jakarta, (ANTARA News) - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa oleh penyidik Direktorat Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Dit Pidkor WWC) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa.

Pemeriksaan terhadap dua Wakil Ketua KPK yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto itu merupakan yang kedua kalinya karena mereka pernah diperiksa pada Jumat (11/9).

Keduanya diperiksa untuk kedua kalinya karena pada pemeriksaan pertama, mereka belum selesai memberikan keterangan kendati berada di ruang pemeriksaan selama sembilan jam.

Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan komisi anti korupsi itu.

Penyidik Polri merujuk pasal 23 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni dugaan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, penyidik juga menanyakan proses pencabutan surat cekal kepada buronan kasus korupsi yang disidik KPK yakni Anggoro Widjojo.

Kedatangan kedua pimpinan KPK itu di Mabes Polri itu terkesan menghindari wartawan karena mereka masuk ke gedung Bareskrim lewat pintu belakang.

Pada pemeriksaan pertama, mereka datang lewat pintu depan dimana wartawan bisa menunggu sumber berita yang keluar dan masuk ke gedung itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi yang ikut mengantar mereka menyatakan, pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

"Karena belum ada panggilan baru, maka statusnya tetap sebagai saksi," katanya.

Pada Kamis (10/9), Polri juga memeriksa tiga staf KPK dalam kasus yang sama yakni Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, Kabiro Hukum Chaidir Ramly dan Penyelidik KPK Arry Widiatmoko.

Sedangkan penyidik KPK, Rony Samtana telah dimintai keterangan pada Selasa (8/9).

Dua pekan lalu, Polri sebenarnya telah memanggil para pimpinan dan staf KPK pekan lalu namun mereka menolak hadir dengan alasan persoalan yang disampaikan Polri kurang jelas.

KPK lalu meminta klarifikasi persoalan ke Polri.

Polri pun melayangkan pemanggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan Kamis (10/9) dan Jumat (11/9).(*)

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009