Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah kalangan meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap bertahan dan menunjukkan kinerja yang baik meski dua pimpinan lembaga anti korupsi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Sebaiknya kedua Wakil Ketua KPK yang tidak ditetapkan sebagai tersangka tetap bertahan," kata Ketua Dewan Etik Indonesia Corruption Watch (ICW) Dadang Tri Sasongko kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto oleh Polri ditetapkan menjadi tersangka atas penyalahgunaan wewenang terkait penetapan dan pencabutan pelarangan Djoko Tjandra keluar negeri dan penetapan pelarangan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo.

Akibatnya, kini yang masih bisa menjabat aktif dan bekerja seperti biasanya di posisi Wakil Ketua KPK tinggal tersisa Haryono Umar dan M Jasin.

Karena tinggal dua, terdapat kabar bahwa kedua Wakil Ketua KPK yang tersisa tersebut juga berencana untuk mengundurkan diri.

Menurut Dadang, bila mereka mundur maka belum tentu yang akan menggantikan posisi mereka memiliki prestasi dan kinerja yang lebih baik.

Ia menganalisis, adanya kabar mundur Wakil Ketua KPK tersebut antara lain mengindikasikan bahwa KPK tidak bisa lagi menunjukkan kinerja yang baik terutama setelah "diganggu" oleh berbagai kasus seperti penangkapan Ketua KPK non aktif Antasari Azhar dan penetapan status tersangka Chandra dan Bibit.

Senada dengan Dadang, Koordinator Koalisi Anti Utang (KAU), Dani Setiawan mengatakan, meski pimpinan KPK telah berkurang, tetapi inilah saatnya bagi KPK untuk terus memeriksa berbagai kasus korupsi terutama yang terkait dengan proyek utang negara.

"KPK harus tetap bekerja dengan bersungguh-sungguh menyelematkan aset negara untuk membuktikan kepada masyarakat," kata Dani.

Sedangkan Direktur Eksekutif Indonesia Legal Resources Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing mengatakan, wajar saja bila terdapat keinginan untuk mundur karena tidak mungkin efektif bila KPK hanya berjalan dengan dua pimpinan.

Ia juga mengatakan, kekecewaan pimpinan KPK itu juga karena komisi antikorupsi tersebut seakan-akan tidak mendapat dukungan politik yang kuat.

Sementara itu, Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, telah membantah bahwa terdapat pimpinan KPK yang akan mundur setelah Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009