Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunjuk langsung pelaksana tugas (plt) guna menggantikan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat masalah hukum.

Usai berbuka puasa bersama dengan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis malam, Presiden menegaskan langkah tersebut diambilnya sebagai solusi hukum yang paling mungkin untuk menghindari ketidakefektifan kerja KPK yang sekarang hanya dipimpin oleh dua orang.

"Dalam waktu dekat akan saya keluarkan Perppu untuk itu dengan harapan bisa ditetapkan siapa-siapa yang menjadi pelaksana tugas," ujarnya.

Menurut dia, KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi tidak mungkin bisa menjalankan tugasnya dengan baik dengan hanya dipimpin oleh dua orang saja.

Ketua KPK Antasari Azhar telah diberhentikan sementara karena status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, sedangkan dua wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Djoko Tjandra.

Menurut UU KPK, pimpinan yang ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden. Presiden telah mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Antazari Azhar, sedangkan Keppres pemberhentian sementara Chandra dan Bibit masih menunggu surat pemberitahuan dari Mabes Polri.

Sehingga saat ini praktis KPK hanya dipimpin oleh M Jasin dan Haryono Umar.

Pada Kamis siang, Presiden Yudhoyono telah menerima Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa untuk meminta masukan tentang usulan Perppu tersebut.

Presiden sebelumnya juga telah berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Ketua DPR Agung Laksono melalui telepon guna membahas kemungkinan Perppu tersebut.

Presiden mengatakan ketiga lembaga negara itu sepakat bahwa Perppu adalah satu-satunya langkah hukum yang mungkin untuk mengatasi masalah kekosongan pimpinan KPK.

"Meskipun bisa saja saya ajukan Perppu ini ke DPR sesuai aturan UUD 1945 tetapi tidak keliru pula saya lakukan konsultasi sehingga paling tidak pimpina lembaga itu paham kenapa Perppu itu saya keluarkan. Tiga pimpinan lembaga itu mengganggap logis Perppu itu dikeluarkan," tuturnya.

Untuk mencari pengganti pimpinan KPK melalui proses yang biasa seperti yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, menurut Presiden, praktis dibutuhkan waktu yang lama sehingga dibutuhkan Perppu untuk mengatasi hal tersebut.

"Oleh karena itu tidak ada rujukan hukum yang dapat kita lakukan untuk mengisi kekosongan ini. Oleh karena itu saya berpikir memiliki proposal untuk mengangkat pelaksana tugas dari anggota KPK sampai ada kejelasan apakah anggota KPK kembali aktif atau kalau diberhentikan tetap sampai datang pengganti melalui pemilihan," jelasnya.

Presiden Yudhoyono membantah langkahnya menunjuk langsung plt pimpinan KPK melalui Perppu adalah bentuk intervensi kepada KPK yang merupakan komisi independen.

"Kalau ada solusi hukum dan cepat saya lebih suka. Karena lima tahun saya tidak pernah mengintervensi KPK siapa pun yang diperiksa, apakah orang itu punya hubungan dengan saya, saya tidak pernah melakukan intervensi,` ujarnya.

Ia berjanji untuk berhati-hati memilih orang yang tepat serta kredibel sebagai pejabat sementara sampai tiga pimpinan KPK yang berstatus tersangka mendapatkan kepastian tentang proses hukum mereka.

Presiden belum menyebutkan, berapa orang yang akan ia angkat untuk mengisi posisi pimpinan KPK.

"Kalau mau lengkap lima, berarti harus ditambah tiga. Bisa kita olah dari mantan anggota KPK atau bisa dari nama-nama yang dulu pernah diajukan Presiden ke DPR," ujarnya.

Presiden berjanji untuk tidak memilih calon pemimpin yang ia sendiri tidak meyakini kemampuan serta kredibilitasnya untuk memberantas korupsi.(*)

Pewarta: mansy
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009