Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji telah memberi masukan beberapa nama dari institusinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditunjuk sebagai pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau masukan saja, ada lah," kata Hendarman usai bersilaturahmi Lebaran dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Minggu.

Menurut Hendarman, pihaknya siap apabila salah satu anak buahnya di Kejaksaan Agung ditetapkan oleh Presiden Yudhoyono sebagai pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK.

"Siap, siap, dipersilakan. Saya dengan senang hati," ujarnya. Namun, Hendarman enggan menyebut nama-nama yang telah diberikan kepada Presiden Yudhoyono sebagai masukan maupun apakah mereka berasal dari jajaran eselon satu Kejaksaan Agung.

Mengenai kemungkinan dirinya yang ditunjuk Presiden sebagai plt pimpinan KPK, Hendarman tidak mau mengomentari."Saya tidak `mikir` (memikirkan) sampai ke situ. Jadi jaksa agung saja sudah berat," ujarnya.

Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri tidak mau menjelaskan apakah dirinya telah diminta masukan oleh Presiden Yudhoyono tentang calon Plt pimpinan KPK yang berasal dari kepolisian.

"Pokoknya itu bukan otoritas saya. Itu otoritas Presiden. Pokoknya beliau nanti yang putuskan," ujarnya.

Perppu yang mengatur penunjukan langsung Plt pimpinan KPK menurut rencana akan ditandatangani Presiden Yudhoyono pada pekan ini.

Draft Perppu tersebut sudah pada tahap final dan apabila lancar, maka dikeluarkan sebelum keberangkatan Presiden Yudhoyono ke Amerika Serikat pada 23 September 2009.

Presiden telah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Ketua DPR Agung Laksono untuk mengeluarkan Perppu tersebut.

Ketiga pimpinan lembaga negara itu menyatakan sepakat dan bisa memahami alasan Presiden untuk mengeluarkan Perppu itu.

Menurut Agung Laksono, sebaiknya Plt pimpinan KPK yang ditunjuk Presiden mewakili institusi tiga pimpinan KPK yang saat ini terjerat kasus hukum.

Antasari Azhar yang berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen berasal dari kejaksaan, Bibit Samad Rianto dari kepolisian, sedangkan Chandra Hamzah dari kalangan advokat. *(*)

Pewarta: mansy
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009