Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, mempertanyakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pelaksana tugas untuk mengisi jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kosong.

"Dakwaan polisi terhadap dua pimpinan KPK lemah. Dengan diterbitkannya Perppu oleh presiden saya khawatir menjadi pembenaran terhadap tindakan polisi," kata Danang Widoyoko ketika dihubungi ANTARA, Selasa.

Dikatakannya, polisi bertanggung jawab langsung kepada presiden, sedangkan KPK adalah lembaga independen.

Dakwaan polisi terhadap dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, yakni penyalahgunaan wewenang dikhawatirkan hanya menjadi alasan untuk melemahkan peran dan fungsi KPK.

"Kalau dakwaannya penyalahgunaan wewenag, banyak pejabat lain yang menyalahgunakan wewenang kenapa tidak didakwa," katanya.

Menurut dia, presiden hendaknya juga memberikan penilaian bagaimana polisi bisa bekerja dengan baik.

Danang mensinyalir, penerbitan keputuan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto serta penerbitan Perppu mengenai pelaksana tugas untuk mengisi jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kosong, merupakan upaya terorganisir pelemahan peran dan fungsi KPK.

Pelemahan peran dan fungsi KPK lainnya, kata dia, dengan dihapuskannya kewenangan penuntutan oleh KPK dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia menduga ada kekhawatiran dari pemerintah pada KPK, karena pembarantasan korupsi yang dilakukan KPK sudah memasuki wilayah korupsi politik.

Danang berharap, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bisa terus berjalan.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, serta menandatangani Perppu mengenai pelaksana tugas untuk mengisi jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kosong, di Jakarta, Senin (21/9).(*)

Pewarta: mansy
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009