Jakarta, (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Robert Tantular, mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk.

Hal tersebut menyusul dua pemegang saham pengendali Bank Century, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dana Bank Century. Kedua tersangka itu saat ini masih buron.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Jumat, menyatakan, Robert Tantular akan turut diperiksa juga dalam kasus Bank Century.

"Robert Tantular akan diperiksa sebagai saksi," katanya.

Dikatakan, saat ini Kejagung berusaha bagaimana caranya untuk menarik dana Bank Century yang ada di luar negeri senilai Rp11,6 triliun.

"Kita upayakan untuk menarik dana mereka di luar negeri," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memvonis Robert Tantular, mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, yang saat ini sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan empat tahun penjara.

Dalam persidangan Robert Tantular, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dari fakta-fakta di persidangan, tidak ada yang bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa Robert Tantular.

JPU mendakwa Robert Tantular telah mencairkan deposito valas milik Boedi Sampurna sebesar 18 juta dolar AS tanpa seizin pemiliknya.

Kedua, Robert Tantular didakwa telah mengucurkan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dengan nilai sebesar Rp121,3 milyar dan kepada PT Accent Investment Indonesia sebesar Rp60 milyar.

Dalam dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa bersama-sama Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq tidak melaksanakan surat kesepakatan yang telah ditandatangani pada 15 dan 16 Nopember 2008 untuk mengembalikan aset-aset surat berharga Bank Century yang berada di luar negeri.(*)

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009