Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang tim rekomendasi untuk membuka kepada publik daftar nama calon yang akan dipilih sebagai pelaksana tugas (plt) sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti hukum ICW Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu, mengatakan, pembukaan nama kepada publik itu penting agar masyarakat dapat memberi masukan kepada tim rekomendasi tentang nama-nama calon yang dipilih.

Masukan dari publik itu, lanjut dia, tentu amat berharga bagi tim rekomendasi guna menelusuri rekam jejak para calon yang dipilih.

"Kami minta nama resmi segera dibuka hari ini atau besok, agar publik bisa sampaikan rekam jejak dari nama-nama tersebut," ujar Febri.

Sebelumnya, salah satu anggota tim rekomendasi Todung Mulya Lubis, mengatakan tim telah menghubungi lebih dari sepuluh nama untuk ditawari posisi plt sementara pimpinan KPK.

Dari lebih sepuluh nama itu, ada yang menolak dan ada juga yang menerima.

Namun, Todung menolak untuk menyebutkan nama maupun profesi calon yang telah menerima tawaran tersebut.

ICW menyarankan agar tim rekomendasi menyiarkan nama-nama calon terpilih kepada publik minimal tiga atau empat hari sebelum diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Penyiaran nama kepada publik guna mendapatkan masukan dari masyarakat, menurut Febri, merupakan langkah yang harus dilakuka guna memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh tim rekomendasi sendiri, yaitu plt sementara pimpinan KPK harus mendapat penerimaan yang luas dari publik.

Langkah itu, lanjut Febri, juga merupakan pembuktian tim rekomendasi kepada publik bahwa mereka tidak menjadi boneka kekuasaan dalam menjalankan tugas memilih plt sementara pimpinan KPK.

"Jika tidak, maka kami sangat meragukan tim ini mampu menyelamatkan KPK, ragu dengan indepedensi tim. Seharusnya orang-orang yang dikenal berintegritas mampu membuktikan kerja mereka. Karena itu, pengawasan terhadap tim ini mutlak harus dilakukan. Agar tidak ada `dusta` di antara tim lima dan masyarakat maka nama-nama yang akan direkomendasikan harus dibuka, diumumkan segera," tuturnya.

Febri menyatakan sejak awal ICW menolak tindakan Presiden Yudhoyono mengeluarkan Perppu perubahan UU KPK. ICW, menurut dia, saat ini tengah mengonsolidasikan tokoh-tokoh masyarakat untuk mengajukan uji materil Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Perppu ini sangat berbahaya dan merupakan preseden buruk dalam jangka panjang. Indonesia tidak boleh jatuh lagi dalam kubangan pemerintahan otoriarian," demikian Febri.(*)

Pewarta: mansy
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009