Jakarta (ANTARA News) - Restrukturisasi PT Waskita Karya (Waskita) akhirnya mendapat restu dari pemerintah dengan suntikan dana sebesar Rp475 miliar.

"Surat persetujuan restrukturisasi sudah dikeluarkan Menteri Keuangan pada 17 September 2009," kata Dirut Waskita M Choliq, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin.

Menurut Choliq, proses selanjutnya adalah koordinasi dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai pihak yang ditugasi pemerintah membantu restrukturisasi Waskita.

Ia menjelaskan, lampu hijau sudah ada dari Departemen Keuangan termasuk dari Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Waskita.

Choliq belum bisa merinci kapan waktu pencairan dana termasuk penyelesaian restrukturisasi perusahaan itu.

"Secara prinsip persetujuan restrukturisasi sudah ada, tinggal proses administrasi pencairannya saja," katanya.

Meski begitu ia memastikan, pencairan dilakukan sekaligus, setelah pembahasan yang disesuaikan dengan prosedur di di PPA.

Adapun prioritas penggunaan dana diutarakan Choliq, untuk menyehatkan neraca keuangan perusahaan.

Restrukturisasi perusahaan jasa konstruksi pelat merah ini terkait dengan adanya kelebihan pencatatan (overstate) pendapatan sekitar Rp500 miliar sejak tahun 2004.

"Dengan suntikan dana kita berharap ekuitas perusahaan bisa menjadi positif," tegasnya.

Sejalan dengan restrukturisasi tersebut, pemerintah juga merencanakan Waskita dapat mencatat saham (listing) di pasar modal melalui penawaran saham perdana kepada publik (IPO).

Ia menuturkan, IPO tetap dalam proses yang diharapkan pada 2010. (*)

Pewarta: rusla
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009