Jakarta (ANTARA) - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengenai ketentuan aktivitas sekolah dan kegiatan belajar mengajar dinilai tepat dan cukup jelas untuk tahun ajaran baru 2020/2021.

"Sudah jelas aturannya 94 persen sekolah dilarang aktivitas atau belajar tatap muka dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena masih dalam keadaan wabah virus corona. Sisanya direkomendasi boleh, tapi dengan syarat tertentu," ujar Rektor Universitas Terbuka Prof Ojat Darojat di Jakarta, Rabu.

Oleh sebab itu, Ojat mengungkapkan, mulai dari pemerintah daerah, pihak sekolah, dan orang tua murid bakal memahami apakah situasi di wilayahnya telah layak untuk aktif kembali seperti biasa atau belum dibolehkan.

"Rasanya tidak ada yang membingungkan lagi. Mendikbud Nadiem Makarim sudah sangat jelas dan tepat membuat keputusannya soal kegiatan belajar mengajar selama COVID-19 masih ada. Tinggal impelentasinya saja," ucap Ojat.

Ojat mengungkapkan, dengan kejelasan 94 persen sekolah tetap melakukan PJJ dan hanya 6 persen yang direkomendasi boleh belajar tatap muka dengan memenuhi syarat, akan memberikan ketenangan untuk sekolah dan orang tua murid.

Mendikbud Nadiem Makarim pada Senin (15/6) menetapkan bahwa sebanyak 94 persen sekolah tetap melakukan PJJ, sisanya 6 persen yang dianggap di zona hijau dapat saja belajar seperti biasa dengan ketentuan berlaku.

Meski begitu aturan dan syarat sekolah tatap muka di zona hijau tetap harus melalui berbagai tingkatan dan prosedur ketat, di antaranya daerah ditetapkan sebagai zona hijau oleh Gugus Tugas COVID-19, diizinkan oleh pemerintah daerah setempat, diizinkan oleh kepala sekolah dan orang tua, serta menerapkan protokol kesehatan.

Nadiem Makarim menyebutkan, jika salah satu syarat saja di sekolah zona hijau tidak terpenuhi syaratnya, maka tetap tidak dibolehkan menerapkan belajar mengajar secara tatap muka.

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2020