Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan, polisi tidak profesional dalam menangani kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

"Tampaknya tidak pidana belum ada dan baru dicari kemudian, hingga saya katakan (polisi) tidak profesional hingga harus diselesaikan secara baik-baik," katanya seusai acara halal bilhalal karyawan MK, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan dalam penanganan dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut) dengan PT Masaro Radiokom.

Mahfud MD menyatakan kalau murni itu tuduhan polisi kepada KPK terkait adanya pelanggaran kewenangan, maka itu bukan wewenang polisi dalam menanganinya.

"Itu wewenang PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau administrasi internal. Kok tiba-tiba jadi pidana," katanya.

"Kalau tidak ada bukti awal (menetapkan tersangka) ya tidak boleh," katanya.

Ia menegaskan sudah menjadi kewenangan polisi kalau ada bukti tindak pidananya dengan bukti awal yang cukup.

"Tapi karena kalau ini tidak pidananya selalu berubah-ubah, tampaknya tindak pidana belum ada dan baru dicari kemudian, hingga saya katakan tidak profesional," katanya.(*)

 

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009