Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan batas maksimum kumulatif defisit APBD tahun 2010 sebesar 0,3 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) tahun anggaran 2010.

Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan, yang dimaksud dengan defisit adalah defisit yang dibiayai dengan pinjaman daerah.

Sedangkan batas maksimum kumulatif defisit APBD adalah jumlah defisit seluruh APBD di Indonesia dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan oleh Menkeu.

Menkeu menetapkan batas maksimum kumulatif defisit APBD 2010 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 138/PMK.07/2009 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD Masing-Masing Oaerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2010.

Batas Maksimum defisit APBD masing-masing daerah ditetapkan sebesar 4,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2010. Batas Maksimal Defisit APBD adalah defisit APBD yang tidak boleh dilampaui oleh masing-masing Daerah dalam tahun anggaran tertentu yang ditetapkan oleh Menkeu.

Daerah dapat melebihi batas maksimal defisit APBD setelah mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Persetujuan Menteri Keuangan didasarkan pada Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tidak terlampaui dan terpenuhinya persyaratan peruntukan pinjaman, jumlah kewajiban pinjaman dan kemampuan keuangan daerah.

Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah yang masih menjadi kewajiban daerah sampai dengan tahun anggaran 2010 ditetapkan sebesar 0,35 persen dari proyeksi PDB.

Selain itu, Menteri Keuangan melakukan pemantauan defisit APBD dan pinjaman daerah dalam rangka pengendalian kumulatif defisit APBD dan kumulatif pinjaman daerah.

Berdasarkan pemantauan tersebut, Menteri Keuangan melakukan evaluasi untuk menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah tahun anggaran 2011.
(*)

Pewarta: mansy
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009