Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan sampai dengan September 2009 ini tunggakan pajak BUMN mencapai Rp19 triliun.

"Tunggakan pajak BUMN saat ini Rp19 triliun, kita akan kejar terus," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, berbagai alasan diberikan oleh para BUMN terkait adanya tunggakan itu. "Mulai dari likuiditas perusahaan sampai lain-lainnya, padahal mereka tuh besar-besar," katanya.

Ia mencontohkan Pertamina dan PT Kereta Api (KA). "Masak PT KA kita sita keretanya, kan nggak," katanya.

Untuk itu pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan kementerian BUMN dan manajemen BUMN. "Kita akan mengadakan pertemuan lagi dengan BUMN," katanya.

Ia mengatakan, selain BUMN, tunggakan pajak dari para wajib pajak lainnya mencapai Rp22 triliun. Ia mengancam akan akan mengumumkan namanya di media massa bagi mereka yang tidak segera membayar tunggakannya.

"Akan siapkan space (ruang) khusus besar di koran, media massa. Biar malu sekalian, mungkin lebih efektif," katanya.

Ia menambahkan dengan pencairan tunggakan pajak sebesar Rp41 triliun tersebut, maka dapat menambah penerimaan pajak yang cukup signifikan untuk menggapai target penerimaan Rp528 triliun.

Hingga September realisasi Rp377,869 triliun itu baru 65,44 persen dari total penerimaan pajak dalam APBN P 2009 yang mencapai Rp528 triliun.

Sementara itu, hingga September 2009 ini, pihaknya telah menghukum 211 pegawai pajak yang melanggar. "Ada yang dihukum berat sampai dipecat ada yang ringan," katanya.

Menurut dia, dengan penegakan disiplin tersebut diharapkan aparat pajak akan tetap berada di jalur yang benar dari reformasi jilid II di Direktorat Jenderal Pajak.

Ia menambahkan dari 211 orang yang dihukum tersebut negara mendapatkan pengembalian renumerasi sebesar Rp12 miliar.

"Seharusnya total dari 211 orang itu mendapatkan Rp14 miliar, tapi karena hukuman yang diberikan mereka hanya mendapat Rp2 miliar," katanya. (*)

Pewarta: mansy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009