Ciamis (ANTARA News) - Dukun yang mengaku bisa menggandakan uang di ditangkap jajaran Reskrim Polres Ciamis, di rumahnya di kampung Limusnunggal, Desa Bangunjaya Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kasat Reskrim AKP Agus Gustiaman SH kepada wartawan, Kamis mengatakan dukun penipu tersebut yakni Wawan Kurtiawan (29) yang ditanggkap di rumahnya, Kamis malam (8/10) berdasarkan laporan dari warga yang ditipu oleh dukun tersebut.

"Kami tangkap pelaku berdasarkan laporan warga yang sudah di tipu oleh pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang," katanya.

Laporan korban, Yeye warga Kecamatan Ciamis merasa tertipu dengan janji dukun tersebut mampu menggandakan uang, namun uang yang diberikan korban tidak kunjung terbukti oleh pelaku.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi kata Agus, dirinya beraksi tidak sendirian namun bersama rekan lainnya Yoyo (40) warga Merego, Kota Banjar, Jawa Barat yang diduga sebagai pelaku utama dalam modus penipuan mengaku dukun pengganda uang.

"Satu orang pelaku lagi Yoyo sedang kami lakukan pengejaran," katanya.

Sedangkan uang yang diberikan korban sebesar Rp2,5 juta sudah digunakan oleh kedua pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan berpoya-poya.

Namun Wawan di hadapan Polisi mengaku bukan seorang dukun yang mampu menggandakan uang kepada korban, melainkan sebagai kurir yang mengantarkan setiap korban kepada Yoyo.

"Wawan mengaku punya guru yang bisa menggandakan uang, namun karena korban melaporkannya adalah Wawan maka kami tangkap dan dinyatakan terlibat dalam aksi penipuan ini," kata Agus.

Sementara itu Wawan kini terpaksa harus mendekam di dalam penjara Polres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan identitias Yoyo kini sudah dikantongi polisi.

"Kami akan segera menangkap pelaku utama dukun pengganda uang itu," katanya.(*)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009