Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Dephut Darori mengatakan, surat Gubernur Jabar terkait pengelolaan Tangkuban Parahu bukanlah penghentian kegiatan PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) tetapi meminta perusahaan itu mengurus izin pembangunan.

"Saya sudah baca surat Gubernur Jabar itu, tetapi tidak ada kata-kata penghentian kegiatan PT GRPP tetapi perusahaan itu diminta untuk mengurus izin pembangunan," katanya di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, apa yang dilakukan PT GRPP bukanlah pembangunan baru tetapi memperbaiki sarana yang ada seperti memperlebar jalan masuk, areal parkir, pembuatan panggung wisata, penggantian pagar pengaman di sekitar kawah dan pembangunan mesjid.

"Saya sudah sidak ke lokasi itu dan tidak ada lingkungan yang di rusak. Satu pohonpun tidak ada yang ditebang. Jadi informasi yang mengatakan pembangunan itu merusak lingkungan itu salah besar," katanya.

Ia juga akan mengirimkan surat untuk menjelaskan hal itu kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, bahkan siap mengadakan pertemuan dengan Gubernur baik di Jakarta maupun di Kantor Gubernur atau jika diperlukan melakukan kunjungan bersama ke Tangkuban Parahu.

"Kalau memang ada yang menyimpang, maka tinggal diluruskan, kalau ada pelanggaran tentu akan kami kenakan sanksi," tegasnya.

Ia mengungkapkan, proses keluarnya izin Menteri Kehutanan untuk pembangunan fasilitas taman wisata alam Tangkuban Parahu kepada PT GRPP telah memakan waktu selama empat tahun. Yakni, mulai dari persetujuan Bupati Bandung Barat dan Bupati Subang, serta ada surat Wagub Jabar yang menyatakan tidak keberatan dengan perbaikan fasilitas wisata di Tangkuban Parahu itu.

"Jadi proses izin tersebut, awalnya melalui rapat-rapat di Bandung juga," katanya.

Ia juga mengungkapkan, adanya surat dari Wagub Jabar Dede Yusuf yang meminta perbaikan jalan menuju lokasi wisata Tangkuban Parahu menjelang libur Lebaran. Sehingga sebenarnya apa yang dikerjakan itu sudah sesuai dengan harapan Pemprov Jabar dan dua Pemkab yang terkait di Tangkuban Parahu, dalam meningkatkan kualitas pembangunan sarana wisata itu.

Selain itu, Darori juga mengaku telah mengadakan pertemuan dengan warga setempat yang menggantungkan hidupnya pada lokasi wisata itu.

"Prinsipnya mereka tidak menolak, tetapi mengajukan usulan antara lain meminta agar wisata Tangkuban Parahu bertambah asri dan lestari. "Penghasilan masyarakat setempat bisa meningkat dengan semakin banyaknya turis yang datang," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan meminta agar PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) menghentikan semua pekerjaan proyek di kawasan

"Semua aktivitas pengerjaan di Proyek Gunung Tangkuban Parahu oleh PT GRPP harus dihentikan. Pokoknya sejak keluarnya SK Gubernur, tidak ada pengerjaan apa-apa lagi," kata Ahmad Heryawan di Bandung, Rabu (7/10) lalu.

Gubernur Jawa Barat menolak SK Menteri Kehutanan yang memberikan ijin kepada PT GRPP untuk pengusahaan kawasan wisata Gunung Tangkuban Perahu karena merasa dilangkahi lantaran izin Menhut kepada GRPP itu tidak melalui rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.(*)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009