Jakarta, 12/10 (ANTARA) - Polisi Hutan Balai Konservasi Sumberdaya Hutan (BKSDA) Bali berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar yang dilindungi ke Jepang, serta mengamankan  3 (tiga) orang tersangka WNI dan 2 (dua) orang WN Jepang pada tanggal 2 Oktober 2009. Satwa liar yang berhasil diamankan sebanyak 16 ekor, terdiri dari satu ekor Elang Jawa (Spizaetus bartelsii) dewasa dan dua anakannya, lima ekor anakan Alap-alap Cina (Falco moluccencis), empat ekor anakan Elang-elangan (Fam. Accipitridae), satu ekor Hingkik (Bubo sumatranus), dan dua ekor anakan Burung Hantu (Strix siloputo) dan satu ekor Lingsang.

         Penyelundupan berhasil digagalkan berkat informasi dari Forum Anti Perdagangan Satwa Liar yang diterima Polisi Hutan Balai KSDA Bali pada tanggal 1 Oktober 2009. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyergapan di tempat persembunyian Jl. Pulau Adi VI No.21 C Denpasar. Dalam operasi tersebut Polhut BKSDA Bali berhasil menemukan barang bukti berupa 16 satwa dan beberapa pipa paralon yang akan digunakan untuk mengepak satwa.

         Dari lokasi tersebut Polhut juga mengamankan 4 orang yaitu Amir, Tolip, Moch Afansyah Solichin, dan Lukman Hakim. Selanjutnya, polisi mengamankan Made Darmawan, Made Eka Suamba, dan Made Artana alias Zippo. Tersangka lainnya yang berkewarganegaraan Jepang yaitu Naoki Kammatsu ditangkap di Kuta Center, sedangkan Tonotobu Yamamoto ditangkap di bandara Ngurah Rai Bali. Saat ini, Amir, Made Artana, Made Darmawan dan Made Eka Suamba masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan Tolib, Lukman, Solichin, dan kedua warga negara Jepang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

         Seluruh satwa selanjutnya dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Bali di Tabanan, sedangkan satu ekor satwa yaitu linsang, saat ini mati karena kondisi pada saat pengamanan sudah cukup lemah. Modus operandi yang digunakan untuk penyelundupan tersebut adalah dengan memasukkannya ke dalam pipa paralon yang telah dilubangi dan selanjutnya dimasukkan ke dalam tas jinjing.

         Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2009