Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR Nurdin Halid, Senin, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terkait kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Nurdin memenuhi panggilan KPK, setelah dia tidak datang pada panggilan sebelumnya karena ada kegiatan lain.

Kepada wartawan, Nurdin mengaku tidak terlalu ingat proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang akhirnya dimenangkan oleh Miranda S Goeltom itu.

Politisi Partai Golkar itu juga mengaku tidak pernah mendapat arahan untuk memilih calon tertentu dalam pemilihan pejabat teras Bank Indonesia tersebut.

Dia menegaskan tidak pernah menerima pemberian apa pun terkait pemilihan pejabat di bank sentral. "Saya tidak menerima," kata Nurdin singkat.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan KPK meminta keterangan Nurdin dalam kasus dugaan aliran uang dalam bentuk cek kepada sejumlah anggota DPR.

Aliran cek itu diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. "Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Johan.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Para tersangka itu adalah Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian ketiganya menjabat sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI. Selain itu, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang akhirnya memilih Miranda S Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa. (*)

Pewarta: luki
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009