Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR Nurdin Halid, Senin, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi berkas perkara mantan anggota DPR Hamka Yandhu yang berstatus tersangka kasus dugaan suap yang diduga terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

"Saya diperiksa untuk pak Hamka Yandhu," kata Nurdin setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Nurdin mengaku menjawab sejumlah pertanyaan. Menurut dia, salah satu pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik adalah tentang penerimaan uang dalam bentuk cek.

"Demi Allah saya tidak menerima," katanya.

Meski sama-sama berasal dari Partai Golkar, Nurdin Halid mengaku tidak mengetahui peran Hamka Yandhu dalam kasus tersebut.

Dia juga mengaku tidak mengetahui proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang akhirnya memilih Miranda S Goeltom itu.

Nurdin memenuhi panggilan KPK setelah tidak datang pada panggilan sebelumnya karena ada kegiatan lain.

Pria yang kini menjabat Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu juga mengaku tidak pernah mendapat arahan untuk memilih calon tertentu dalam pemilihan pejabat teras Bank Indonesia tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan KPK meminta keterangan Nurdin dalam kasus dugaan aliran uang dalam bentuk cek kepada sejumlah anggota DPR.

Aliran cek itu diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Johan.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian ketiganya menjabat sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI. Selain itu, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa. (*)

Pewarta: goent
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009