Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah segera membentuk panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari pengganti Antasari Azhar yang telah diberhentikan tetap oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, mengatakan, saat ini Menteri Hukum dan HAM sudah diinstruksikan membentuk panitia seleksi pimpinan KPK.

"Saya sudah minta untuk segera dibentuk pansel tersebut. Prosesnya sedang berjalan dan tentu Menkumham sekarang sedang bentuk panselnya," ujar Hatta.

Sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, pemerintah harus membentuk panitia seleksi guna mencari pengganti untuk pimpinan KPK yang diberhentikan sementara.

Hatta menjelaskan tak ada pilihan lain bagi pemerintah untuk menuruti perintah UU tersebut meski Presiden Yudhoyono telah menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai pimpinan KPK sementara menggantikan Antasari Azhar.

Menurut dia, pelaksana tugas pimpinan KPK sementara itu tetap bekerja sampai DPR memilih pengganti tetap Antasari Azhar.

"Kaitannya dengan anggota KPK sementara tetap saja berlangsung karena sesuai Perppu yang ada maka plt tersebut berhenti apabila pansel sudah bekerja dan DPR sudah tetapkan penggantinya," jelasnya.

Sedangkan dua pimpinan KPK yang saat ini berstatus tersangka, yaitu Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, menurut Hatta, masih berpeluang untuk memimpin kembali KPK apabila kasus hukumnya tidak berlanjut.

Hatta mengatakan, panitia seleksi yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM akan terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.

Sesuai UU KPK, panitia seleksi itu akan mengadakan serangkaian seleksi guna mencari satu calon pimpinan KPK pengganti Antasari Azhar. Untuk posisi satu calon, panitia seleksi harus mengajukan dua nama. Selanjutnya, DPR akan menggelar uji kelayakan untuk memilih satu calon pengganti Antasari Azhar.

Rangkaian seleksi itu menurut UU KPK, akan memakan waktu sedikitnya enam bulan. (*)

Pewarta: handr
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009