Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung belum memiliki agenda memeriksa menteri keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (BI) terkait dugaan pelarian aset Bank Century Rp11,6 triliun ke luar negeri.

"Belum ada rencana ke arah sana (pemeriksaan menkeu)," kata Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu.

Kejagung sudah menetapkan dua tersangka, yakni Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, para pemegang saham pengendali Bank Century yang statusnya buron.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, Kejaksaan akan melanjutkan pemeriksaan dari Bank Indonesia (BI).

"Yakni, para pihak yang berkaitan dengan tersangka," katanya.

Nantinya, kata dia, akan dievaluasi dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. "Nanti dievaluasi keperluan mana yang akan dilanjutkan (pemeriksaan)," katanya.

Ia menambahkan jika berkasnya sudah selesai dan tersangkanya belum ditangkap, maka dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk digelar sidang in absentia.

Dikatakan, pengejaran terhadap dua tersangka yang masih buron "Ada koordinasi dengan instansi terkait," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejagung terus memburu untuk mendapatkan aset Bank Century di Hongkong yang nilainya sekitar Rp11,6 triliun.

Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat, mengatakan, untuk mengejar aset Bank Century di Hongkong itu, bisa menggunakan Mutual Legal Assistance (MLA) dan StAR Initiatif

"Saya atas nama pemerintah telah menandatangani dengan menteri kehakiman hongkong, itu bisa ditindaklanjuti," katanya.
(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009