Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR RI, Andreas H Pareira, di Jakarta, Kamis, menyatakan Komisi Pemilihan Umum secara tragis telah merampas suara rakyat pada Pemilu 2009 ini.

"Tegasnya, hak (termasuk suara yang mendukung) kami dirampas," katanya.

Ia mengatakan itu sehubungan dengan gugatan 115 calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI (termasuk dirinya) terhadap Komisi Pemilihan Umum.

"Sudah jelas KPU tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA)," katanya lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan ratusan caleg itu berhubungan dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang penetapan anggote legislatif terpilih.

Gugatan para caleg itu telah dilakukan sejak keluarnya Putusan MA yang membatalkan Putusan KPU tersebut.

"Hari Kamis (15/10) ini gugatan itu dilanjutkan lagi," ujar Andreas Pareira.(*)

Pewarta: handr
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009