Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara BUMN menyatakan perusahaan milik pemerintah justru mengalami kelebihan setoran pajak, kata Menneg BUMN Sofyan Djalil, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat sore.

"Setelah dilakukan pengecekan dalam catatan kami, BUMN justru kelebihan pajak, tidak menunggak pajak," katanya.

Menurut Sofyan, kelebihan pajak bisa berasal dari restitusi pajak yang belum ditarik.

Sebelumnya Ditjen Pajak menyatakan tunggakan pajak BUMN mencapai Rp19 triliun, namun kemudian diralat bahwa tunggakan pajak di perusahaan pelat merah mencapai sekitar Rp7 triliun.

Atas masalah tersebut Kementerian BUMN melakukan klarifikasi dengan mensinkronkan data kedua pihak.

Pertemuan secara khusus yang difasilitasi Departemen Keuangan itu penting untuk meluruskan persepsi di masyarakat soal angka yang mencapai Rp7 triliun.

"Informasi terakhir menyebutkan BUMN justru memiliki kelebihan pembayaran pajak. Tetapi itu dikonsolidasikan terlebih dahulu," tegas Menteri.

Meski begitu, Sofyan tidak belum bersedia mengungkapkan jumlah kelebihan pembayaran pajak BUMN.

"Kalau sudah dicocokkan, disepakati maka akan kami umumkan," ujarnya.

Ia menuturkan, Departemen Keuangan atau pemerintah yang harus membayarkan kelebihan pajak yang sudah disetorkan BUMN itu.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, mengungkapkan mengaku kaget soal angka yang dirilis Ditjen Pajak tersebut.

"Kami ingin tahu mengapa ada angka sebesar itu (Rp7 triliun). Dari mana datangnya angka itu," ujarnya.

Ia menduga, kemungkinan yang terjadi adalah adanya persepsi yang salah soal penentuan pajak di perusahaan BUMN.(*)

Pewarta: ferly
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009