Pangkalpinang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), meningkatkan pengawasan operasi penambang timah ilegal seiring akan memasuki musim hujan yang mengakibatkan tanah longsor dan kerusakan lingkungan.

Kepala Satuan Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Baharuddin, di Pangkalpinang, Minggu, mengatakan, memasuki musim hujan bencana tanah longsor dan banjir akan sangat rawan terjadi akibat penambangan timah ilegal yang tidak terkendali.

Selain itu, penambangan timah liar ini juga akan memperparah kerusakan lingkungan dan pencemaran air sungai yang merupakan sumber air baku masyarakat.

"Pengawasan aktivitas tambang ilegal ditingkatkan dengan menambah tim petugas polisi pamong praja dan meningkatkan kerjasama dengan aparat kepolisian di masing-masing polsek di kecamatan Kota Pangkalpinang," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal diharapkan kerja sama masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan ke pihak berwajib dan Kantor Sat Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang.

"Keterlibatan masyarakat untuk ikut mengawasi penambangan ilegal itu sangat penting, agar kerusakan lingkungan dan pencemaran tidak lagi berlangsung," ujarnya.

Ia mengatakan, penambang timah yang tidak memiliki izin penambangan akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan bijih timah dan batu bara ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

"Kami akan tindak tegas pelaku penambang timah liar yang beroperasi di sekitar pemukiman penduduk dan mengancam keselamatan penduduk dan memperparah pencemaran lingkungan," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, diharapkan masyarakat ikut terlibat dalam mengawasi dan bagi penambang tidak melakukan penambangan liar di kawasan pemukiman penduduk dan lingkungan hutan lindung karena akan merugikan diri sendiri dan masyarakat banyak.

"Kami mengharapkan penambang agar mengurus izin penambangan dan melakukan penambangan di kawasan yang sudah ditentukan pemerintah daerah," ujarnya.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009