Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina ditargetkan menjadi perusahaan terbuka non-listing (Public Non Listed Company) awal 2010, setelah menuntaskan audit laporan keuangan.

"Audit laporan keuangan periode 2003-2005 selesai hari ini (Senin, 19/10)," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil, di Jakarta, Senin.

Menurut Sofyan, Pertamina menjadi perusahaan terbuka yang didaftarkan di Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), tetapi tidak menjual saham di lantai bursa.

"Pertamina, selain dapat meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan benar (good corporate governance/GCG), masyarakat juga bisa mengontrol perusahaan secara terbuka," kata Sofyan.

Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menandaskan, setelah menjadi perusahaan terbuka non-listing dalam tiga tahun berikutnya Pertamina bisa "go public".

Ia melanjutkan, hasil audit sesuai dengan standar akutansi yang ada di Indonesia.

Laporan keuangan 2003 diaudit BPKP dan di laporkan kembali oleh Ernst & Young, 2004 dan 2005 diaudit Ernst & Young.

Perseroan menunjuk PT Mandiri Sekuritas dan Melidarsa sebagai penasehat keuangan.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelumnya Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan saat ini rancangan PP sudah disampaikan ke Sekretariat Negara.

"Namun sampai saat ini PP belum dikeluarkan. Tetapi, pembahasan PP menjadi domain Bapepam-LK," ujar Said.
(*)

Pewarta: mansy
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009