Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tidak menyelidiki dugaan monopoli distribusi film yang dilaporkan oleh pengelola bioskop Blitz Megaplex.

"Kalau menurut klarifikasi laporan itu ternyata tidak terpenuhi unsur yang melanggar pasal yang dituduhkan," kata Direktur Komunikasi KPPU A. Djunaidi di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan hasil klarifikasi, lanjut Djunaidi, masalah yang dikeluhkan oleh pihak Blitz megaplex bukan monopoli atau pemboikotan pasokan film oleh produser film nasional.

"Ada sengketa masa lalu. Selain itu, menurut delapan produser yang tidak mensuplai ke Blitz, kelas bioskop itu dianggap high level sehingga tidak prospektif bagi produsen," ujarnya.

Djunaidi menambahkan laporan yang diajukan kepada KPPU harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa dinaikkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan.

Ia menyebutkan salah satunya adalah laporan itu harus lengkap dan jelas terutama mengenai identitas pelapor dan terlapor serta cara penjanjian antara keduanya termasuk penjelasan praktek yang diduga melanggar Undang-undang Antimonopoli.

"Selain itu, harus ada dampak (praktik persaingan usaha yang diduga tidak sehat) terhadap konsumen, produsen, dan kepentingan umum," tuturnya.

Djunaidi memaparkan dari hasil klarifikasi kasus dengan berbagai keterangan saksi yang dipanggil, KPPU menilai tidak ada pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Blitz Megaplex melaporkan dugaan penyalahgunaan posisi dominan oleh Grup 21 Cineplex dalam distribusi film nasional.

KPPU telah memanggil Grup 21 Cineplex, produser film, serta importir film untuk meminta keterangan terhadap laporan tersebut.
(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009