Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar menyatakan, program 100 hari BUMN akan merujuk kepada 14 prioritas agenda berkelanjutan Kementerian Negara BUMN.

"Agenda program 100 hari akan mengacu kepada 'Memori Jabatan' yang disampaikan menteri lama kepada pemerintah," kata Mustafa usai mengikuti rapat koordinasi menjelang penyelenggaraan "National Summit", di Kantor Menko Perekonomian, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya dalam Memori Jabatan Kementerian BUMN 2004-2009, yang disampaikan Sofyan Djalil, ditetapkan 14 poin yang menjadi prioritas tugas menteri baru BUMN.

Program prioritas meliputi reformasi birokrasi, reformasi kepemimpinan BUMN, peningkatan koordinasi antar-lembaga, program right sizing, restrukturisasi dan penyelesaian BUMN rugi.

Selanjutnya program privatisasi, harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian Rekening Dana Investasi (RDI)/SLA, penyelesaian Bantuan Pemerintah yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYDS).

Adapun program lainnya, penataan sistem remunerasi, penyesuaian sistem akuntansi, penetapan dividen, pembentukan "BUMN Fund", dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Mustafa menjelaskan, apa yang sudah dijalankan menteri sebelumnya menjadi fokus, seperti penyelesaian utang-utang BUMN, right sizing, privatisasi, restrukturisasi, menyehatkan seluruh BUMN.

"Semua masuk dalam program 100 hari. Tinggal melihat mana yang dapat diselesaikan terlebih dahulu ya kita tuntaskan," tegas Mustafa.

Ia menambahkan, saat ini Kementerian BUMN sedang berupaya menuntaskan masalah tunggakan utang pajak sejumlah BUMN. "Soal tunggakan pajak BUMN sudah mencapai kesepakatan dengan Ditjen Postel. Jumlahnya sudah jauh lebih kecil," tegasnya.

Sebelumnya Ditjen Pajak menyatakan tunggakan pajak BUMN mencapai Rp19 triliun, namun kemudian diralat bahwa tunggakan pajak di perusahaan pelat merah mencapai sekitar Rp7 triliun.

Setelah dilakukan sinkronisasi data, ternyata tunggakan pajak BUMN tinggal sekitar Rp1 triliun-Rp2 triliun. "Bisa berkurang karena ada salah persepsi dan perhitungan pajak oleh Ditjen Pajak," katanya.

Namun ungkapnya, dalam penyelesaiannya kasus tersebut, Kementerian BUMN sifatnya hanya memfasilitasi saja. (*)

Pewarta: luki
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009