Jakarta (ANTARA News) - Merupakan kewenangan Kejaksaan Agung mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ada pelanggaran pidana dalam kasus Bank Century, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah melakukan investigasi mempunyai pendapat tersendiri mengenai hal itu.

"Saya kira itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung karena sampai saat ini audit masih terus kita lakukan dan kami mempunyai pendapat tersendiri mengenai itu," kata Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri seusai pelantikan Ketua BPK di Jakarta, Senin.

Hasan menambahkan saat ini juga belum ada komunikasi antara BPK dan Kejaksaan Agung mengenai hasil investigasi Bank Century.

"Kita juga belum melakukan komunikasi dengan kejaksaan dan biasanya komunikasi dilakukan ketika audit selesai dan laporan disampaikan," ujarnya.

Menurut dia, BPK tidak akan terpengaruh dengan pernyataan tersebut, karena BPK mempunyai standar tersendiri dalam melakukan proses investigasi.

"Kita mempunyai standar tersendiri mengenai hal itu, karena kita memiliki audit, dokumen dan bukti yang dapat mengungkap investigasi," ujarnya.

Ketua tim audit investigasi Bank Century ini juga mengatakan BPK melakukan audit investigasi karena permintaan KPK dan DPR, jadi apa yang menjadi ucapan instansi lain merupakan kewenangan instansi tersebut.

Kemudian, dalam proses investigasi yang sedang berjalan ini, Hasan mengatakan, terungkapnya dugaan pelanggaran tindak pidana terjadi dalam pengelolaan bank Century

"Indikasi dalam pengelolaan banknya sudah ada indikasi pidana seperti adanya penyaluran kredit dan LC fiktif," ujarnya.

BPK sendiri kedepannya juga akan lebih mengintensifkan komunikasi dengan DPR untuk memperoleh akses yang lebih luas dengan menghormati perundang-undangan negara.

"Kita mengharapkan dukungan dari DPR agar memperoleh akses yang lebih luas," ujarnya.
(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009