Jakarta (ANTARA News) - Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Wisnu Subroto menegaskan kembali bahwa dirinya tidak terlibat dalam rekayasa penetapan tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini harus dilihat "tempus"-nya (waktu kejadian)," katanya kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya dilaporkan, ada oknum jaksa yang disebut-sebut dalam transkrip rekaman pembicaraan yang diduga terkait rekayasa penetapan tersangka pimpinan KPK.

Wisnu Subroto mempertanyakan, bagaimana dirinya terlibat dalam rekayasa, karena kejadian pada Juli 2009 waktunya masih jauh dari penetapan tersangka pimpinan KPK.

"Penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka terjadi sebelum Lebaran (20 September 2009)," katanya."Hingga saya serahkan kepada Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) pada waktu itu adalah Abdul Hakim Ritonga," katanya.

Abdul Hakim Ritonga saat ini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.

Dikatakannya, isu yang mengarahkan kepada dirinya dalam rekayasa kasus tersebut tidak proporsional. "Tuduhan kepada saya, harus lihat tempusnya dulu," katanya.

Jaksa Agung, Hendarman Supandji, mengakui sudah memanggil Wakil Jaksa Agung (Waja), Abdul Hakim Ritonga, terkait dugaan beredarnya rekaman perbincangan antara oknum petinggi Kejagung dengan Mabes Polri dalam rekayasa penetapan tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya baru klarifikasi ke Pak Waja," kata Hendarman, di Jakarta, Senin (26/10).

Jaksa Agung menyatakan, pertemuan dengan Waja itu masih klarifikasi saja. "Masak klarifikasi saya kasih tahu," katanya. (*)

Pewarta: mansy
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009